Airsoft
Airsoft adalah sebuah olahraga atau permainan yang menyimulasikan kegiatan militer atau kepolisian, yang menggunakan replika senjata api yang disebut airsoft gun.
Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, yang mana kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan karena ketatnya peraturan, kemudian para pencinta senjata api lalu mencari alternatif yang legal untuk melakukan hobi mereka. Dan sekarang kegiatan airsoft paling populer di Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Korea Selatan, dan juga menyebar ke Filipina dan Indonesia.
Permainan airsoft juga sudah mulai populer di Amerika Utara dan Eropa, khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jerman, Austria, Swiss, Prancis, Spanyol, Polandia, Portugal, Swedia, Finlandia, Norwegia, Italia, Belgia (yang didatangi pemain dari Belanda karena di negara mereka airsoft ilegal), Denmark, dan Chili, dan semakin menyebar didukung dengan komunitas Internet yang aktif.
Airsoftgun/airsoft gun diciptakan untuk memenuhi hasrat pecinta senjata api (positif) untuk mengalami pengalaman menembakkan senjata yang relatif aman untuk pengguna individu dan pengaplikasian strategi pertempuran dalam permainan perang-perangan/skirmish (war game) jika dalam suatu komunitas. Setiap komunitas yang baik dan bertanggung jawab selalu memiliki kode etik tersendiri, tetapi memiliki kesamaan prinsip demi keamanan dan kelangsungan hobi ini sendiri. Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang merupakan replika dari senjata sebenarnya. Tampak dan kesan yang diperlihatkan dari alat permainan ini jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi ini sendiri. Karena itu jika ada seseorang atau sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan dari lingkup dunia hobi airsoft nasional maupun internasional.
Hukum airsoft gun di Indonesia
Airsoft gun dikatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”) adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB) [Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012].
Sebagai tembahan, ada ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan airsoft gun:
1.) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi – Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;
2.) Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan – Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;
3.) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012).
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4.) Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5.) Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
Hukum negara di Indonesia mengacu kepada Undang - Undang Dasar dan Hukum acara pidana sebagaimana yang diketahui bersifat mengikat dengan ancaman hukuman dan denda yang jelas jika dilanggar. Airsoftgun hanyalah mainan dan bukanlah alat beladiri serta tidak dapat melontarkan proyektil dari hasil pembakaran bahan kimia seperti halnya senjata api dan amunisinya sebagaimana yang termaktub pada definisi senjata api menurut Undang - Undang Darurat no.12 tahun 1951 (pasal 1 ayat 1,2, dan 3), Undang-undang RI no.8 tahun 1948 (bagian I, pasal 1 sesi a, b, c dan d), Peraturan Menteri Pertahanan RI No.7 th.2010 (pasal 1 ayat 1 dan 2) serta definisi senjata api menurut kamus besar bahasa Indonesia. Maka airsoftgun TIDAK bisa dikategorikan sebagai senjata api dan tidak bisa diperlakukan sebagai senjata (api). Namun penyalahgunaan mainan ini diluar fungsi kegunaan nya akan tetap bisa dikenakan pasal pidana yang berlaku di Indonesia. Dimana Undang Undang negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan memiliki hukuman yang jelas jika dilanggar. Sistem kerja dan / atau fungsi airsoftgun tidak sama dan sama sekali tidak menyerupai senjata api yang menggunakan mesiu (bahan kimia) dalam melontarkan proyektil peluru. fungsi senjata api sebagai alat pertahanan diri dan / atau negara sedangkan airsoftgun hanya mainan atau alat olahraga. Analoginya, jika mainan pistol-pistolan harus disamakan dan diperlakukan dengan senjata api (senpi) berarti untuk kedepannya nanti pengguna mainan mobil-mobilan RC harus memiliki SIM.
Peralatan
menggerakkan piston sehinga per tertarik. Lalu ketika telah sampai di ujung gigi piston, per akan mendorong piston sehingga akan menyebabkan tekaan angin yang mendorong peluru. Dan pada jenis gas, mainan dioperasikan dengan menggunakan gas tekanan tinggi, yang biasanya berupa campuran propana dan polysiloxane biasanya disebut green gas dan ada juga green gas yang berkekuatan lebih tinggi daripada green gas atau setara dengan CO2. Di dunia airsoft, sangat tabu untuk menyebut airsoft dengan sebutan "senjata".
0 komentar:
Posting Komentar